Analisis Berita 24 Kantor Pelayanan Pajak ditutup Permanen per 24 Mei

Ditjen pajak kementerian keuangan menutup teman dan 24 kantor layanan pajak mulai 24 Mei. Sebagai gantinya, masih pajak yang biasa mendapat pelayanan dari kantor tersebut akan dialihkan ke KPP lain. Selain itu di DPJ juga mengubah nama 9 unit kantor. Kebijakan ini tidak membuat wajib pajak harus pindah ke kantor pelayanan lain, sebab hanya berupa perubahan nama KPP terdaftar saja.

Reorganisasi instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP) resmi berlaku,DJP menyatakan pembaruan unit kerja sebagai bagian dari reformasi pajak. Adapun reorganisasi instansi vertikal DJP ini telah diamanatkan dalam PMK 184/2020 yang menjadi perubahan atas PMK 210/2017. 

Perubahan unit kerja di DJP berlaku per 24 Mei 2021. Perubahan tersebut meliputi pembentukan kantor pajak baru, penggabungan, dan penutupan kantor pajak.Awalnya, sesuai dengan amanat KEP-28/PJ/2021, waktu penerapan organisasi, tata kerja, dan saat mulai beroperasinya instansi vertikal DJP berlaku per 3 Mei 2021.Namun, dengan terbitnya KEP-146/PJ/2021, otoritas memundurkan waktu menjadi 24 Mei 2021.

Dari segi sosial dan ekonomi beberapa perubahan yang mendasar di antaranya perubahan cara kerja, pembagian beban yang lebih proporsional untuk menjalankan proses bisnis inti pada KPP, penambahan jumlah KPP Madya, perubahan komposisi wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya, serta perubahan struktur organisasi.

Dengan adanya reorganisasi ini, KPP Pratama diarahkan untuk lebih fokus pada penguasaan wilayah (mencakup penguasaan informasi, pendataan, dan pemetaan subjek dan objek pajak) melalui produksi data, pengawasan formal dan material SPT Masa, dan SPT Tahunan.

Selanjutnya,KPP Madya bersama dengan KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus akan fokus pada pengawasan terhadap wajib pajak strategis penentu penerimaan, sehingga diharapkan dapat mengamankan 80 sampai 85 persen dari total target penerimaan pajak secara nasional.

Kesemuanya ini tidak lepas dari komitmen DJP untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak. Pembagian beban yang lebih proporsional pada KPP diimplementasikan melalui penambahan jumlah seksi yang menjalankan fungsi pengawasan pada KPP.

Penambahan jumlah KPP Madya diiringi dengan perubahan komposisi wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya. DJP menambah jumlah wajib pajak yang diadministrasikan pada KPP Madya. Dari yang sebelumnya sekitar 1.000 menjadi 2.000 wajib pajak per kantor atau paling banyak 4.000 wajib pajak dalam satu Kantor Wilayah yang memiliki dua KPP Madya.

Dalam rangka reorganisasi, DJP juga melakukan perubahan struktur organisasi pada KPP dengan memperkaya cakupan fungsi-fungsi yang dijalankan oleh setiap seksi. Selain itu, dilakukan juga stratifikasi KPP Pratama di mana potensi perpajakan menjadi salah satu dasar dalam menentukan jumlah Seksi Pengawasan.

Perlu diketahui masyarakat bahwa reorganisasi instansi vertikal DJP merupakan bagian dari reformasi perpajakan. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efisien, efektif, berintegritas, berkeadilan, serta untuk mewujudkan organisasi yang andal.


Baca Juga

ANALISIS WACANA PENGHENTIAN HUKUMAN PIDANA PENGEMLPANG PAJAK DARI PANDANGAN SOSIAL ,EKONOMI DAN HUKUM

ANALISIS MENGENAI PAJAK ORANG SUPER KAYA BAKAL NAIK

Analisis Berita Gali Potensi Pajak Melalui Sisi Hukum Dan Juga Sosial-Ekonomi

Analisis Mengenai Transaksi Kripto Bakal Kena Pajak

Komentar