Analisis Hukum Pajak Dan Implementasinya Bagi Kesejahteraan Rakyat Ditinjau Dari Segi Ekonomi

    Pengertian pajak menurut Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) adalah kontribusi wajib kepada negara oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, Pajak merupakan kewajiban bernegara yang diatur jelas dalam UUD 1945. Dalam pasal 23 (A)di tegaskan bahwa “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Yang sesuai dengan pasal 27 ayat (1). Pasal 23 (A) UUD 1945 (Amandemen IV), merupakan dasar hukum pungutan pajak di Indonesia yang berbunyi: “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.

  Pajak merupakan salah satu instrumen ekonomi suatu negara. Sebagian pajak sebagai sumber pendapatan nasional berlangsung lebih dari 50% dari pendapatan nasional. Ketika suatu negara memiliki pendapatan yang lebih tinggi dari pajak misalnya, lebih banyak pekerjaan dapat diciptakan, pengangguran mengurangi, baik pendidikan, pelayanan kesehatan dapat mencapai. Dan juga instrumen yang baik untuk distribusi pendapatan. Sedangkan distribusi pendapatan menjadi masalah terbesar saat ini ekonomi. Dimana kaya semakin kaya dan miskin semakin miskin.

    Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang sangat penting bagi penyelengaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional. Sehingga Pemerintah menempatkan kewajiban perpajakan sebagai salah satu pewujudan kewajiban kenegaraan yang merupakan sarana dalam pembiayaan Negara dalam Pembangunan Nasional guna tercapainya tujuan negara. Penting dan strategisnya peran serta sektor perpajakan dalam penyelenggaraan pemerintah dapat dilihat pada Anggaran Belanja Negara (APBN) dan Rancangan APBN setiap tahun yang disampaikan pemerintah, yaitu terjadinya peningkatan persentase sumbangan pajak dari tahun ke tahun. Sumber Penerimaan Negara berdasarkan Undang-Undang APBN terdiri dari Penerimaan Pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Hibah. Kebijakan Pemerintah di bidang pendapatan negara dan hibah diarahkan untuk mendukung kebijakan fiskal yang berkesinambungan melalui upaya optimalisasi pendapatan negara dan hibah, khususnya penerimaan dalam negeri. Hal ini sesuai dengan peran pendapatan dan hibah sebagai sumber pendanaan program-program pembangunan.

 Pajak sebagai instrumen perekonomian merupakan sumber pemasukan utama sebuah Negara. Ia merupakan kewajiban setiap warganegara yang diatur dalam UUD 1945. Tetapi pada faktanya pemerintah seringkali mengalami kekurangan atau defisit, sehingga untuk menutupi kekurangan tersebut pemerintah berhutang baik domestik atau luar negeri. Misalnya dengan menerbitkan surat berharga untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan jangka pendek. Pajak merupakan kontribusi utama pemasukan pemerintah, dan pajak juga merupakan sumber belanja negara. Ada dua fungsi pajak yaitu fungsi budgeter dan fungsi budgeter.

Pertama; berfungsi sebagai budgeter , yaitu pajak sebagai sumber dana pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya. Fungsi pajak budgeter adalah fungsi yang letaknya disektor publik, dan pajak tersebut merupakan suatu alat untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya kedalam kas negara yang pada waktunya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran pengeluaran negara, terutama untuk membiayai pengeluaran rutin, dan apabila setelah itu masih ada sisa (surplus), maka surplus ini dapat digunakan untuk membiayai investasi pemerintah (public saving untuk public invesment). 

Kedua; berfungsi sebagai Regulerend atau mengatur yaitu pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Pajak mempunyai fungsi mengatur (Regulerend), dalam arti bahwa pajak itu dapat digunakan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan Negara dalam lapangan ekonomi dan sosial dengan fungsi mengaturnya pajak digunakan sebagai suatu alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang letaknya diluar bidang Keuangan dan fungsi mengatur itu banyak ditujukan terhadap sektor swasta.

Ada empat macam tarif pajak:  

(1). Tarif sebanding/proporsional, berupa presentase yang tetap, terhadap berapa pun jumlah yang dikenai pajak, sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak. 

(2). Tarif tetap, berupa jumlah yang tetap terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak, sehingga besarnya pajak yang terutang adalah tetap. 

(3). Tarif progresif, presentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar. 

(4). Tarif degresif, presentase tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang digunakan semakin kecil. 

Sejalan dengan tema pembangunan nasional dalam RKP 2012, yaitu “Percepatan dan Perluasan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas, Inklusif dan Berkeadilan Bagi Peningkatan Kesejahteraan Rakyat”, kebijakan alokasi anggaran belanja Negara dalam RAPBN tahun 2012 diarahkan kepada upaya untuk: 

(1). Mendorong pertumbuhan di daerah melalui pengembangan koridor ekonomi, 

(2). Membangun infrastruktur yang mendukung terwujudnya keterhubungan wilayah, 

(3). Mendorong pelaksanaan program perlindungan sosial yang berpihak kepada masyarakat lemah dan tertinggal melalui empat klaster, 

(4). Penanggulangan kemiskinan dan, 

(5). Peningkatan kesempatan kerja. 

Di samping itu, kebijakan alokasi anggaran juga tetap diarahkan untuk mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan negara, meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja negara, serta mengoptimalkan pengelolaan pembiayaan secara hati-hati (prudent) dan meningkatkan pemanfaatannya untuk kegiatan produktif.

Jadi pajak adalah tulang punggung dari pertumbuhan penyelenggaran negara. Diperkirakan pula sekitar 25 juta masyarakat mampu yang belum membayar pajak yang baru tergali potensi dari sumber wajib pajak hanya sebesar 10.4 % dari perkiraan 5 juta badan usaha potensial. 

Agar pungutan pajak tidak menciderai rasa keadilan masyarakat, maka perlu suatu upaya pemaksaan yang bersifat legal. Legalitas dalam hal ini adalah dengan menyandarkan pungutan pajak melalui undang-undang. Tanpa undang-undang, pemungutan pajak tidak mengikat masyarakat dan tidak sah. Oleh karena pemungutan pajak untuk kepentingan rakyat, maka pemungutan pajak haruslah terlebih dahulu disetujui oleh rakyatnya.

ANALISIS

HUKUM PAJAK DAN IMPLEMENTASINYA BAGI KESEJAHTERAAN RAKYAT

Baca Juga

ANALISIS SEGI SOSIAL DARI HUKUM PAJAK DAN IMPLEMENTASINYA BAGI KESEJAHTERAAN RAKYAT

Analisis Hukum Pajak Dan Implementasinya Dari Segi Filsafat

Analisis Hukum Pajak dan Implementasinya Bagi Kesejahteraan Rakyat Ditinjau dari Segi Politik

ANALISIS HUKUM PAJAK DALAM ASPEK SOSIAL BUDAYA

Komentar